HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

FKMS Menilai Pengangkatan Direksi Baru PT Sumekar Langgar PP

×

FKMS Menilai Pengangkatan Direksi Baru PT Sumekar Langgar PP

Sebarkan artikel ini
FKMS Menilai Pengangkatan Direksi Baru PT Sumenep Langgar PP
FKMS Menilai Pengangkatan Direksi Baru PT Sumenep Langgar PP

News Satu, Sumenep, Jumat 18 Januari 2019- Polemik pengangkatan direksi baru PT Sumekar, yakni Direktur Utama dijabat oleh Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana, dijabat oleh Ahmad Zainal Arifin, yang saat ini masih tercatat sebagai Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa timur, terus mendapatkan sorotan.

Bahkan, Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) menilai pengangkatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Ahmad Zainal Arifin sebagai Direktur Pelaksana masih tercatat dalam Calon Legislatif (Caleh) Pemilu 2019.

“Padahal dalam PP Nomor 54 sudah jelas jika calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ujar Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS), Sutrisno, Jumat (18/1/2019) kepada redaksi newssatu.com.

Lanjut Aktivis PMII Sumenep ini, dalam PP Nomor 54 tentang BUMD pasal 57 tentang syarat untuk menjadi direksi BUMD, yakni :

a. Sehat jasmani dan rohani;

b. Memiliki keahlian dan integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;

d. Memahami manajemen perusahaan;
e. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;

f. Berijazah paling rendah Srata 1 (S-1);

g. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah meminpin tim;

h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara tau keuangan daerah;

k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Maka dari ketentuan PP ini, sudah jelas ada beberapa persyaratan yang sengaja diabaikan, seperti memiliki Pengalaman Kerja dan Pengetahuan yang memadai tentang BUMD yang akan dipimpinnya. Bahkan, informasinya calon yang diloloskan dalam fit and proper test dan diangkat untuk menduduki jabatan Direksi PT Sumekar ternyata tidak memiliki pengalaman dan tidak bisa memimpin rapat.

“Parah sekali pengangkatan Direksi PT Sumekar yang baru ini, masa asal dekat dengan penguasa siapapun bisa duduk di jabatan strategis itu, meskipun tidak memiliki kemampuan. Mau jadi apa Sumenep ini, jika diisi dengan orang yang tidak memiliki kemampuan dan Cuma berdasarkan kedekatan atau mengutamakan kadernya,” pungkasnya. (Roni)

Comment