News Satu, Sumenep, Rabu 26 Desember 2018- Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ringkus seorang pria berkumis. Tertangkapnya pria berkumis berinisial AS warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Sumenep ini, berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar, dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Guluk-guluk.
“Kami langsung menangkap tersangka, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (26/12/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB, berupa satu buah ikat pinggang (sabuk) warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah pipet kaca yang dibungkus sobekan kertas alumunium foil dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno Nomor Polisi M- 3483-WI warna putih.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan diruang penyidik,” ujarnya.
Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka AS harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Hodri)
Comment