News Satu, Sumenep, Kamis 17 Agustus 2017- Sebanyak 80 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi umum HUT RI ke-72. Pemberian remisi kepada para napi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, Kamis (17/8/2017).
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan tahun ini sebenarnya berjumlah 83 narapidana. Namun, tiga orang narapidana tidak disetujui karena kurangnya berkas, yakni tidak adanya Juctice Colaborasi (JC).
“Sebenarnya yang kita usulkan sebanyak 83 napi, namun yang disetujui hanya 80,” kata kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (17/8/2017).
Ia menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi tahun ini semuanya berasal dari pidana umum dan pidana dibawah 5 tahun. Sementara untuk pidana lain seperti pidana korupsi tidak memenuhi persyaratan karena belum adanya JC.
“Remisi yang didapat mayoritas selama 1 hingga 2 bulan. Adanya juga yang memperoleh remisi sampai 6 bulan, namun hanya satu,” ungkap Akbar.
Ia menambahkan, penghuni Rutan Kelas II B Sumenep saat ini berjumlah 222 orang. Dari jumlah tersebut yang menjadi narapidana sebanyak 132 orang.
“Berarti sisa dari narapidana itu tidak mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” imbuhnya. (Ozi)
Comment