AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

IKA PMII Sumenep Menentang Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

8062
×

IKA PMII Sumenep Menentang Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini
IKA PMII Sumenep Menentang Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
IKA PMII Sumenep Menentang Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

News Satu, Sumenep, Jumat 26 April 2024- Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperotes kebijakan baru dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang melarang warung kelontong, termasuk warung Madura, untuk beroperasi selama 24 jam.

Ketua IKA PMII Kabupaten Sumenep, Hairullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperhitungkan dampak positif yang telah dibawa oleh warung kecil bagi perekonomian masyarakat setempat.

“Seharusnya pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro dan kecil serta mencari solusi yang mendukung pertumbuhan mereka, bukan menghambat peluang dengan aturan yang dianggap memberatkan,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Dalam penekanannya, Hairullah mengungkapkan bahwa larangan tersebut seharusnya lebih diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket, bukan pada warung kecil yang menjadi mata pencaharian masyarakat lokal.

“Saya minta 4 Bupati di Madura untuk memperjuangkan nasib masyarakat Madura yang memiliki warung buka 24 jam. Bahkan, jika perlu mengirimkan surat ke Kemenkop UKM,” pungkasnya.

Protes ini mencerminkan kebutuhan akan riset lebih mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi masyarakat kecil. Penyesuaian aturan yang lebih memperhatikan konteks dan karakteristik usaha mikro dan kecil di tingkat lokal juga menjadi fokus dalam protes ini.

Adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga. (Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.