HEADLINEISNUNEWSNEWS SATUORMASPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

ISNU Sumenep Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Santri

3508
×

ISNU Sumenep Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Santri

Sebarkan artikel ini
ISNU Sumenep Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Santri
ISNU Sumenep Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Dalam Melindungi Santri

News Satu, Sumenep, Senin 13 Mei 2024- Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyoroti kepedulian Pemerintah Daerah terhadap perlindungan santri dan pondok pesantren.

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santri, yang dianggap sebagai payung hukum penting dalam melindungi Pondok Pesantren dan para santri.

Dalam pernyataannya, Ketua PC ISNU Sumenep, KH Muhammad Hosnan A. Nafi’, menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam sebuah acara halal bihalal. Selain sebagai momen untuk mempererat tali silaturahim antarpengurus ISNU Sumenep, acara tersebut juga menjadi kesempatan untuk membahas peran aktif pengurus dalam menjalankan program-program yang telah dirancang.

“Dalam pertemuan ini, kami akan mengawal Raperda Santri yang sebelumnya sempat menjadi inisiatif dari DPRD. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan apakah akan dilanjutkan atau ada kendala dalam pembentukan Raperda Santri tersebut,” katanya, Senin (13/5/2024).

Menyikapi hal ini, Rektor Universitas Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep, menekankan urgensi regulasi tersebut dalam meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap santri.

“Oleh karena itu, sangatlah penting adanya Perda yang mengatur tentang santri,” tandasnya

Dalam langkah nyata, ISNU Sumenep berencana untuk mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk melakukan audiensi dan mendapatkan klarifikasi terkait pembahasan Raperda Santri.

Bahkan, PC ISNU siap memberikan kontribusi dalam mematangkan esensi tentang persoalan santri dan pondok pesantren jika terdapat kendala dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Hal ini penting karena Raperda Santri ini sangat vital bagi para santri dan pondok pesantren sebagai payung hukum, serta sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada santri,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah ini, ISNU Sumenep berharap untuk mendorong tanggapan serius dari pihak berwenang dalam perlindungan santri dan pondok pesantren di wilayah Sumenep. Perlu diketahui di Kabupaten Sumenep, ada sekitar 381 Pondok Pesantren, artinya setiap Kecamatan ada Pondok Pesantren dan jumlah santrinya ada sekitar 48 ribu. (Roni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.