News Satu, Sumenep, Senin 5 Februari 2018- Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) terus melakukan aksi turun jalan untuk menolak Nurfitriana Busyro sebagai Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar. Sebab, pengangkatan Nurfitrian yang merupakan istri Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut dinilai ada Nepotisme dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan dan juga ada indikasi Nepotisme terkait pengangkatan istri Bupati Busyro,” ujar Agus Wahyudi, Korlap Aksi saat melakukan Demo di Kantor Bank BPRS Bhakti Sumekar di Jl. Trunojoyo Sumenep, Senin (5/2/2018).
Lanjut Agus, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, pasal 38 tentang syarat menjadi komisaris/dewan pengawas) minimal berijasah terakhir S1. Namun Nurfitriana yang tidak lain istri Bupati Sumenep berijazah D3.
“Dugaan ini bukan tanpa alasan, karena Fitri merupakan lulusan D3 Kepariwisataan,” pungkasnya.
Dalam aksinya para mahasiswa ini melakukan orasi dan membentangkan beberapa poster yang bertuliskan penolakan pengangkatan Nurfitriana Busyro sebagai Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar diantaranya “Bank BPRS Milik Rakyat, Bukan Bupati”. Roni
Comment