Isu Tebusan Rp39 Juta, Empat Tersangka Kasus Judol Di Lenteng Sumenep Dibebaskan

Sumenep, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Isu dugaan penerimaan uang tebusan sebesar Rp39 juta menyeret nama Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah empat terduga penjudi di Kecamatan Lenteng dibebaskan usai menjalani penahanan sekitar 15 hari. Kabar tersebut memicu tanda tanya publik terkait transparansi proses hukum yang berjalan.

Empat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH sebelumnya diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan oleh jajaran kepolisian gabungan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kemungkinan yang menangkap itu gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres Sumenep. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Warga tersebut mengaku heran dengan masa penahanan yang dinilai singkat. Ia menyebut para terduga hanya ditahan sekitar dua pekan sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Beredar kabar di lingkungan setempat bahwa pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan uang tebusan senilai Rp39 juta.

“Kabarnya dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Informasi yang beredar menyebutkan tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, diduga membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara AW disebut membayar dengan nominal lebih besar. Namun, nominal pasti yang dibayarkan AW belum dapat dipastikan. Di sisi lain, warga menyebut dugaan keterlibatan berbeda-beda. SL dan SH disebut terkait judi online, sementara RB dan AW diduga terlibat praktik togel. Saat ini, keempatnya dikabarkan telah kembali beraktivitas seperti biasa.

“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat dulu diamankan,” tambahnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat terduga tetap berjalan.

“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan dan pertimbangan pemberian penangguhan penahanan tersebut. Isu ini pun menjadi sorotan publik, mengingat praktik perjudian—baik judi online maupun togel—merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Robet)