News Satu, Sumenep, Rabu 30 Desember 2020- Hairul Anwar, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengatakan rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021, adalah upaya untuk meningkatkan aset pendapatan negara.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan CHT atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.
Dan akan di pemberlakukan pada bulan Februari ini.
“Menaikkan bea cukai rokok adalah salah satu pilihan yang harus diambil oleh pemerintah, hal ini merupakan satu-satu nya cara untuk menutupi kekurangan APBN,” kata Hairul saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, ditengah situasi Pandemi dan kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran dan pencegahan Virus Covid-19. Aset pendapatan negara cenderung menurun.
“Sumber pendapatan retribusi pajak yang paling memungkinkan untuk dinaikkan adalah bea cukai rokok. Karena hanya cukai yang bisa dinaikkan kalau dari sektor yang lain kan sulit,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tidak menaikkan pajak kebutuhan pokok dan pajak pendapatan. Kata dia, saat ini masyarakat banyak yang tidak memiliki pendapatan atau menurun, sedangkan kebutuhan pokok merupakan hal yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditunda lagi, ditengah situasi kesulitan ekonomi.
“Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat harus dipikirkan pemerintah termasuk dengan berbagai subsidi dan stabilitas harga,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, terhadap kebijakan kenaikan tersebut, pemerintah harus memberikan pembatasan. Seperti orang yang membeli rokok umurnya harus dibatasi, terus ketika merokok harus ditempat -tempat tertentu. Hal ini lakukan untuk menekan kecanduan merokok dan meminimalisir prodak rokok ilegal.
“Harus ada pembatasan. Orang pakai masker bisa diterapkan kenapa orang merokok tidak bisa, ini hanya perlu kebiasaan saja,” pungkasnya. (Hanif)
Comment