News Satu, Sumenep, Kamis 3 Desember 2020- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh Ramli Warning Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Menurutnya, mengenai DD sampai saat ini bergulir di tahun keenam, lebih khusus pada Tahun 2020. DImana dinamika regulasi yang cukup menyita energi kepada para pelaku pengelola keuangan Desa.
“Dibutuhkan keseriusan yang lebih khusus dimasa pandemi Covid-19, selain itu dibutuhkan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Dimasa ini banyak perubahan, konsekuensinya di tingkat Desa harus ada perubahan APBDes,” katanya, Kamis (3/12/2020).
Ia menekankan bahwa segala bentuk perubahan baik secara administrasi itu harus dapat di pertanggung jawabkan. Tidak kalah penting pelaksanaan itu harus bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Lebih utama dalam penanganan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar deadline yang diberikan sampai tanggal 14 Desember harus selesai, dalam mengajukan laporan DD. Sebab masih ada 31 Desa yang belum lengkap persyaratannya.
“Sabab tinggal satu laporan, yaitu laporan realisasi tahun 2019, itu saja. Artinya memang banyak pemangkasan persyaratan di penyaluran tahap tiga ini untuk mempercepat. Enam hari cukup efektif,” pungkasnya. (Hanif)
Comment