HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Kerap Transaksi Sabu, Seorang Pria Asal Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

×

Kerap Transaksi Sabu, Seorang Pria Asal Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kerap Transaksi Sabu, Seorang Pria Asal Guluk-Guluk Ditangkap Polisi
Kerap Transaksi Sabu, Seorang Pria Asal Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Jum’at 5 November 2021- Seorang warga yang berasal dari desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, lantaran ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di aki sepeda motornya.

Tersangka berinisial MAF, diringkus polisi sekira pukul 21.00 Wib pada Rabu (3/11/2021) kemarin. MAF merupakan warga Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan tersangka pengecer sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka MAF berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu. Sobekan isolasi warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi (Nopol): M-2328-WD warna merah muda,” paparnya.

Sementara, kronologi dari terungkapnya tersangka yang memiliki barang haram itu, berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian, atas informasi tersebut pihak kepolisian sigap untuk melakukan lidik terdapat kegiatan terlapor. Mendapat informasi A1, bahwa pihak terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nopol: M-2328-WD warna merah muda dan posisinya berada di daerah lingkar barat, Desa Babbalan, kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motornya.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (5/11/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” tukasnya.(Zalwi)

Comment