Surabaya, News Satu, Jumat 11 Juli 2025- Skandal pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menyeruak ke permukaan sebagai kasus korupsi besar-besaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp27 miliar, usai temuan bahwa dana bantuan perumahan rakyat miskin dipotong hingga Rp5 juta per unit rumah.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap penerima BSPS tahun anggaran 2024 semestinya mendapatkan Rp 20 juta utuh dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
“Dari pengakuan para saksi, memang tidak semua dipotong. Tapi sebagian besar kena potongan Rp5 juta,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Jumat (11/7/2025).
Dugaan modus operandi pemotongan ini mencuat dari keterangan saksi. Dana Rp 5 juta dipotong dengan dalih Rp 4 juta untuk ‘membeli kegiatan’ dan Rp1 juta untuk administrasi. Namun tidak ada dasar hukum maupun regulasi yang membenarkan pemotongan ini.
“Ini bantuan untuk rakyat miskin, tapi justru dijadikan lahan permainan. Jelas ini perbuatan melawan hukum,” tegas Saiful.
Program BSPS secara nasional menelan Rp 445,81 miliar dengan 22.258 unit rumah sebagai sasaran. Dari jumlah itu, Sumenep jadi penerima terbesar, yaitu Rp 109,8 miliar untuk 5.490 rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) justru menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya di Sumenep. Kasus ini kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Selasa (8/7/2025), tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di delapan lokasi: enam rumah di Sumenep dan dua rumah di Surabaya.
Namun hingga kini, Kejati belum merilis hasil penggeledahan tersebut ke publik. Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 250 orang, terdiri dari penerima bantuan, PPK, pemilik usaha dagang, dan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Kejati Jatim memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan memburu aktor intelektual di balik potongan liar ini.
“Program BSPS ini hak rakyat kecil. Kalau sudah dipotong seenaknya, ini bukan hanya korupsi—tapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkasnya. (Kiki)
Comment