Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 2,44 gram, 1 pack plastik klip kecil merk G tik, 1 unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000.-(Sembilan ratus lima puluh ribu) hasil penjualan.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 buah kotak plastik merk kawa sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 plastik kresek warna hitam sebagai bungkus, dan 1 buah timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasan)