News Satu, Sumenep, Sabtu 6 Februari 2021- Dalam beberapa pekan ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melesat jadi trending topic, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil maupun organisasi masyarakat (Ormas).
Pasalnya dalam RTRW tersebut, terdapat isi yang sangat menggelikan terhadap pembaca dan masyarakat yang mendengarkan. Apalagi akhir-akhir ini, Pemerintah Kabupaten yang berada diujung timur pulau Madura ini, akan Mereview RTRW 2013-2033 yang direncakan akan mengeksploitasi pertambangan Fosfat secara besar-besaran, sehingga menyebabkan warga sontak memikirkan terhadap dampak dari kebijakan tersebut.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) kabupaten Sumenep, Moh. Ekoyanto menyampaikan, pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 12 tahun 2013 sudah terdapat pasal-pasal yang saling bertentangan.
Kata dia, dalam Ketentuan Umun pada pasal 1 ayat 32 disebutkan Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
“Kalau sudah seperti itu seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang lagi, bukan malah berencana akan menambah titik zona penambangan. Kalau tetap di lakukan maka dampaknya akan menjadi bencana terhadap lingkungan sekitar,” katanya, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Eko sapaan akrabnya, dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 40 seperti pertambangan mineral, pertambangan minyak dan gas bumi dan kawasan potensi panas bumi. Hal ini pertambangannya berada pada beberapa titik sebagaimana di sebutkan pada Kawasan Rawan Bencana Alam di Pasal 28 meliputi, bencana longsor, bencana banjir, bencana angin puyuh dan kawasan rawan bencana gelombang pasang.
Comment