News Satu, Sumenep, Kamis 28 Juni 2018- Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Jalan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang mengatur tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Infrastruktur. Dalam Perda tersebut akan mengatur tentang pemanfaatan dari anggaran DAK untuk infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep, terutama kepulauan.
“Selama ini Kepulauan hanya menggunakan anggaran APBD, sehingga tidak bisa tuntas dalam pembangunan infrastruktur jalannya, karena anggaran terbatas,” kata Dulsiam, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Kamis (28/6/2018).
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Jalan ini, maka pembangunan jalan di Kepulauan menggunakan hotmix dan coldmix. Bahkan di raperda nantinya akan diusulkan anggaran Rp 150 juta ke atas harus menggunakan hotmix atau coldmix.
“Itu harus sudah dilakukan, agar kualitasnya bagus,” tandas Anggota DPRD Sumenep asal Kepulauan Sapeken ini.
Selama ini, penyelenggaraan pembangunan jalan tidak diatur spesifik dengan perda, melainkan langsung mengacu kepada regulasi umum, semisal UU, peraturan presiden, peraturan menteri dan sejenisnya. Sehingga, tidak sesuai dengan konteks kedaerah dalam pembangunan.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian PU PR Dirjen Bina Marga. Sehingga pada program legislasi tahun 2019 bisa dimasukkan Raperda Penyelenggaraan Jalan.
“Kami sudah mendalami, intinya harus masuk di Prolegda. Berbagai usaha sudah kami lakukan, mulai akademik dan konsultasi,” pungkasnya. (red)
Comment