Komisi IV DPRD Sumenep Minta Disdik Perketat Pengawasan Dana BOS

Sumenep, 2 Maret 2026 | News Satu- DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan seluruh sekolah agar disiplin dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan dana BOS harus tertib administrasi. RKAS dan SPJ wajib disusun sesuai aturan sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan dana publik,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurut Sami’oeddin, DPRD bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep telah membahas persoalan tata kelola dana BOS sejak 2025. Dari pembahasan tersebut, disepakati perlunya pembenahan sistem administrasi secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran pendidikan semakin akuntabel.

Politisi PKB Sumenep ini mengungkapkan, sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola dana BOS dengan baik. Bahkan, ada kewajiban pelaporan yang justru dikerjakan oleh pihak luar, sehingga sekolah tidak memahami alur penyusunan laporan secara mandiri.

“Ke depan, saya minta seluruh sekolah mengerjakan sendiri administrasi pengelolaan dana BOS. Jangan sampai tidak memahami prosesnya,” tegasnya.

Sami’oeddin menegaskan, jika ada sekolah yang belum mengikuti ketentuan, Dinas Pendidikan harus memberikan pembinaan secara langsung.

“Kalau ada yang belum sesuai aturan, Disdik harus turun membina dan mendampingi,” katanya.

Sekolah juga dipersilakan berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam penyusunan administrasi, agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar regulasi. Selain itu, ia mengingatkan agar dana BOS tidak dipindahkan dari rekening resmi sekolah ke rekening lain. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Semua harus sesuai mekanisme. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan sekolah sendiri,” tandasnya.

Sami’oeddin berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan yang baru, pembenahan tata kelola dana BOS dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan di Kabupaten Sumenep.

“Dengan administrasi yang tertib dan pengawasan yang optimal, dana BOS diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung operasional sekolah secara maksimal,” pungkasnya. (Robet)