News Satu, Sumenep, Kamis 10 Desember 2020 – Rahbini Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengatakan proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus selesai pada hari Senin (14 /12/2020).
“Rekapitulasi ditingkat PPK melalui aplikasi Sirekap (Rekapitulasi Hasil Suara) tanggal 14 harus selesai, apapun itu kondisinya harus selesai di tanggal itu,” terangnya, Kamis (10/12/2020).
Pasalnya, menurutnya, hal itu sudah ketentuan dari PKPU dan surat dinasnya tentang proses rekapitulasi harus melalui Sirekap baik di KPU, PPK maupun PPS.
“Sementara KPU dari tanggal 13 sampai tanggal 17 harus selesai juga,” ucapnya.
Walaupun, lanjut dia, ditengah situasi musim hujan saat sekarang tentunya mengakibatkan baik itu yang di pelosok dan kepulauan jaringan akan tidak normal dan itu memperlambat proses rekapitulasi suara melalui Sirekap.
“Di KPU disini kita sudah mempersiapkan alat Jinset dan sudah di tambah dayanya untuk mengantisipasi hal tersebut. Jadi memang kita terkendala dari jaringan dan listrik,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Sirekap yang dipantau Newssatu.com hingga pukul 16.20 WIB Pasangan calon Bupati Sumenep dan Wakil bupati nomor urut 1 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah sementara unggul 52,1 persen sedangkan pasangan Fattah Jasin-KH Ali Fikri 47,9 persen. (Hanif)
Comment