HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Lahan Pasar Batuan Bermasalah, Komisi II DPRD Sumenep Menilai Pemkab Tanpa Kajian

×

Lahan Pasar Batuan Bermasalah, Komisi II DPRD Sumenep Menilai Pemkab Tanpa Kajian

Sebarkan artikel ini
Lahan Pasar Batuan Bermasalah, Komisi II DPRD Sumenep Menilai Pemkab Tanpa Kajian
Lahan Pasar Batuan Bermasalah, Komisi II DPRD Sumenep Menilai Pemkab Tanpa Kajian

News Satu, Sumenep, Selasa 16 Februari 2021- Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai Pemkab setempat tidak melakukan kajian dalam Pembangunan Pasar Batuan. Terbukti, lahan pasar tersebut bermasalah dan mangkrak.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Subaidi mengatakan pembelian tanah itu dinilai tanpa melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.

Seharusnya, Pemerintah daerah tidak bisa serta merta langsung menggunakan anggaran tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan pemerintah daerah. Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya. Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di pemerintah daerah,” ujarnya Selasa (16/2/2021).

Lanjut Politisi PPP Sumenep ini, pihaknya sudah turun kelapangan, dan juga memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Ternyata sama-sama memiliki AJB (akta jual beli) tanah.

“AJB ada dua, hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB,” tandasnya.

Dengan begitu, pembelian tanah seluas 1,6 hektar itu terkesan grasa-grusu. Akibatnya, dana yang dikeluarkan hingga miliaran dari uang rakyat itu rugi. Setidaknya, kata dia, pemerintah rugi secara waktu atas polemik tanah yang hendak dibangun pasar tersebut.

“Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat,” tukasnya.

Pihaknya tidak tahu progres hukum sengketa lahan tersebut. Dan sampai hari ini pihaknya belum tahu apakah sudah selesai atau belum proses hukumnya.

Dia pun meminta pemerintah harus segera bergerak sesuai rencana kalau masalah hukumnya sudah kelar, agar masalah tersebut menjadi terang.

“Kalau benar AJB yang dipegang penjual kepada pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana, kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak,” tuturnya.

Ia menduga pemerintah salah membeli tanah karena tanpa melalui tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali S menyatakan, Pemkab berani membeli lahan seluas 1,6 hektar dengan harga hampir Rp 9 miliar itu karena dinilai legal standingnya jelas. Ia juga mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan BPK juga tidak ada masalah.

“Pembelian tanah ini kan sudah melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu,” katanya.

Tanah yang hendak dibangun Pasar Batuan pasalnya dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah tersebut juga diklaim oleh R Soehartono, putra dari mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem. Akibat sengketa itulah kemudian pembangunan dihentikan sampai sekarang.

Tahun ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini Disperindag juga belum ada kepastian soal kelanjutan pembangunan. Ardiansyah mengaku bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep. (Zalwi)

Comment