News Satu, Sumenep, Jumat 5 Mei 2017- Jika ditemukan ada oknum pejabat yang melakukan Pungli (pungutan liar) di setiap bidang pelayanan tentu sangat meresahkan masyarakat. Termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun jangan khawatir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akh. Zaini, mengaku akan menindak tegas petugas register baik yang berada di Desa (Redes) maupun petugas kecamatan yang kedapatan meminta uang transport kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, seluruh pembuatan dokumen kependudukan bersifat gratis.
“Pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte dan KK semuanya gratis. Kalau ada petugas register yang meminta uang transport pasti akan saya tindak tegas,” kata kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Akh. Zaini, Jumat (5/5/2017).
Ia menjelaskan, semua biaya transport bagi petugas register untuk pengurusan dokumen kependudukan ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, jika masih ada petugas yang meminta uang dengan dalih sebagai ganti transport merupakan tindakan Pungli yang harus diberantas agar tidak menjadi sampah masyarakat.
“Kalau ada yang minta biaya, laporkan ke saya. Akan saya panggil,” tegasnya.
Zaini menambahkan, seluruh pungutan yang dilakukan kepada masyarakat dengan alasan apapun merupakan tindakan tidak benar dan melanggar aturan. Ia mengaku sudah memberikan instruksi kepada bawahannya agar tidak membodohi masyarakat dengan dalih apapun.
“Minta biaya dengan alasan apapun tetap melanggar aturan. Jadi masyarakat jangan percaya, sebab pembuatan dokumen kependudukan itu gratis,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan masyarakat bersikap proaktif dalam memberantas Pungli dengan cara melaporkan melaporkan langsung kepada tim Saber Pungli agar segera ditindak. Sehingga tidak ada lagi perilaku melanggar hukum yang meresahkan masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan ada praktek Pungli, laporkan langsung ke tim Saber Pungli agar segera ditindak,” imbuhnya. (Ozi)
Comment