243

Lima Jabatan OPD Masih Kosong, Pemkab Sumenep Tunggu Persetujuan BKN

News Satu
Lima Jabatan OPD Masih Kosong, Pemkab Sumenep Tunggu Persetujuan BKN
Lima Jabatan OPD Masih Kosong, Pemkab Sumenep Tunggu Persetujuan BKN

Sumenep, Selasa 21 Juli 2026 | News Satu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga kini masih kosong.

Kekosongan jabatan tersebut dinilai penting segera diisi guna menjaga efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mengoptimalkan pelayanan publik.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pemerintah daerah telah menyelesaikan proses administrasi dengan mengajukan surat permohonan kepada BKN untuk pengisian empat jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Surat sudah kami ajukan ke BKN. Saat ini tinggal menunggu balasan terkait pengisian empat jabatan OPD yang masih kosong. Satu jabatan lainnya masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu (15/7/2026).

Bupati menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kepala daerah.

“Seluruh proses harus mengikuti ketentuan perundang-undangan serta mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN dan Kemendagri,” tandasnya.

Menurutnya, prosedur tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip sistem merit. Selain membahas pengisian jabatan strategis, Achmad Fauzi juga mengingatkan pentingnya peran camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Bupati Fauzi meminta evaluasi terhadap kepala desa dilakukan secara berkala agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Pengawasannya harus baik. Pembinaan kepada kepala desa perlu dilakukan secara berkala. Minimal dua kali dalam sebulan dilakukan pembinaan, evaluasi, dan perbaikan,” tukasnya.

Menurut Bupati, koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus terus diperkuat, terutama di tengah penyesuaian alokasi dana desa yang tidak sebesar pada tahun-tahun sebelumnya.

“Meski demikian, semangat pembangunan desa harus tetap dipertahankan melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati Sumenep juga memastikan Inspektorat Kabupaten Sumenep tetap menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, Inspektorat secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Inspektorat tidak perlu ditekan. Mereka setiap tahun sudah bekerja sesuai tugasnya, melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” pungkasnya.

Pemkab Sumenep berharap persetujuan dari BKN dan Kemendagri dapat segera diterbitkan sehingga proses pengisian jabatan pimpinan OPD dapat dilaksanakan untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Rose)