HEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Mahasiswa Sumenep Kampanyekan Tolak Tambang Fosfat

×

Mahasiswa Sumenep Kampanyekan Tolak Tambang Fosfat

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Sumenep Kampanyekan Tolak Tambang Fosfat
Mahasiswa Sumenep Kampanyekan Tolak Tambang Fosfat

News Satu, Sumenep, Senin 15 Februari 2021– Suara penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam rencana penambahan lokasi peruntukan pertambangan secara besar-besaran dalam review RTRW 2013-2033, kini penolakannya getol dan masif dibicarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Fron Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS), menyuarakan penolakan terhadap rencana tambang fosfat di Kabupaten ujung timur pulau Madura, dalam forum One Billion Rising (OBR).

Ketua Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) Agus Wahyudi mengatakan, isu penolakan fosfat dalam forum global merupakan bagian dari upaya FAMS sebagai entitas gerakan, untuk menggalang solidaritas rakyat di seluruh dunia agar ikut menyuarakan penolakan fosfat di Kabupaten Sumenep

“Membangun solidaritas, agar rakyat di Indonesia dan dunia mengerti tentang persoalan di Sumenep,” katanya seusai melaksanakan kegiatan OBR secara Virtual dengan menampilkan tarian di salah satu sawah setempat, berlatarkan Tolak Tambang Fosfat, Senin (15/2/2021).

Beberapa dampak pertambangan fosfat akan membutuhkan lahan yang tidak sedikit, sehingga akan terjadi alih fungsi lahan pertanian secara besar-besar. Sedangkan lahan merupakan alat produksi utama bagi petani. Tentu kalau ini dilakukan, menurutnya, akan banyak masyarakat yang berprofesi sebagai petani akan menjadi pengangguran.

“Mayoritas rakyat termasuk perempuan yang berprofesi petani akan kehilangan pekerjaan,” terangnya.

Selain itu, tambang fosfat akan menyebabkan bencana ekologi, perampasan ruang hidup masyarakat akibat aktivitas pertambangan. Kalau dilihat ekplorasi fosfat ini akan menghancurkan gugusan bebatuan karst atau pegunungan yang merupakan tempat serapan air. Tentu dalam jangka panjang akan mengakibatkan bencana alam berupa, banjir, kekeringan dan longsor.

“Harusnya, pemerintah melakukan kajian secara komperhensif dan substainabele terlebih dahulu. Lingkungan kalau sudah rusak susah diperbaiki, harus menggunakan langkah preventif. Karena pertambangan fosfat ini akan menciptakan bencana ekologi yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, rencana eksplorasi pertambangan fosfat patut diduga merupakan tindakan melawan hukum. Karena kata Agus, gugusan bebatuan karst sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Unesco dan di Indonesia ditetapkan sebagai area konservasi yang tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan.

“Karst termasuk dalam kawasan lindung nasional, itu bisa dijumpai dalam pasal 52,53 dan 60 PP Nomor 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” tandasnya.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan Reforma Agraria ketika ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberikan subsidi dan akses seluas-luasnya sarana prasarana produksi pertanian bagi petani. Karena, serapan tenaga kerja terbesar berada di Kota Keris ini, berada pada sektor agraria. Bukan justru membuat kebijakan yang akan mengganggu sektor utama itu dengan berencana memperluas lokasi pertambangan fosfat.

“Untuk itu FAMS, menolak dengan tegas pertambangan fosfat, ” pungkasnya. (Hanif)

Comment