News Satu, Sumenep, Kamis 29 September 2022- Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak. Namun demkian, Tim gabungan masih hanya sebatas memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, meski belum dikalkulasi, pihaknya masih mendapatkan beberap produk rokok ilegal di beberapa target operasi. Salah satunya di beberapa toko-toko dan jasa pengiriman barang di Sumenep.
“Kami masih memberikan teguran dan sosialisasi kepada para penjual, dan mengambil sebagian rokok sebagai sampel saja. Tetapi kami menekankan, jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi,” katanya, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, kegiatan operasi sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, Bea Cukai Madura bersama dengan Pemkab Sumenep menggelar operasi gabungan. Dengan tujuan untuk memeberikan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan sosialisasi dan operasi ini juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment