Menurut K. A Dardiri, salah satu dampak yang nyata, terdapat di wilayah kecamatan Lenteng yang terdampak bencana banjir karena diakibatkan dari aktivitas penambangan galian C. Kata dia, Hal ini sudah di akui oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep.
Dalam temuanya, ia menyebutkan, setiap tahun di Kabupaten Sumenep, ada 28 desa yang selalu mengalami kekeringan, terletak di 7 sampai 8 kecamatan. Yakni salah satunya sebenarnya ada di kawasan titik pertambangan fosfat itu, salah satunya, seperti kecamatan batu putih. Menurut dia, ini suatu hal yang paradoks.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seharusnya pemerintah dalam mereview Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, terkait eksploitasi tambang Fosfat diperlukan proses yang panjang dalam pengujian terhadap dampak dan harus berhati-hati, karena Kalau misalnya ini digunakan sebagai alasan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur anggaran yang hanya Rp 240 Miliar dari Rp 2,4 Triliun.
Ia menyampaikan, dampak terhadap kerusakannya tidak sebanding, apalagi sumber daya alam (SDA) itu kan terbatas. Ketika suatu saat SDA akan habis maka tidak bisa diperbaharui lagi terkait kerusakannya, sehingga PAD dari penambangan ini juga akan menurun.
“Nah, biasanya, ketika sudah selesai urusan penambangan, daya rusaknya itu sudah luar biasa dan itu ditinggal oleh masyarakat, maka perusahaan biasanya akan beralih ke daerah – daerah lain, mencari geografis baru untuk ditambang lagi dan rusak lagi,” tuturnya.
Kalau misalkan untuk menaikan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa digenjot melalui Sumber daya Manusia (SDM) nya. seperti di kota Bantul yang merenovasi besar-besaran di pasar tradisional, atau membuat home industri berbasis rumah tangga dan lain – lain.
Kemudian, kata dia, yang terpenting lebih fokus mengembangkan SDM tanpa tergantung kepada SDA karena itu terbatas dan tidak sebanding sekali dengan masalah-masalah dampak yang akan dihadapi dalam jangka panjang.
“Jangka panjang menurut saya, seperti generasi kita, masa yang akan datang punya hak untuk hidup dalam ruang hidup yang nyaman. Ruang hidup yang betul-betul bisa menyehatkan. Karena hajat penambang itu ya sekedar mengeksploitasi sumber daya alam fosfat itu, ketika sudah selesai dan terjadi apa-apa, maka kita yang akan mengalami dampaknya, Seperti nelayan, masyarakat petani dan seterusnya,” pungkasnya. (Hanif)
Comment