Sumenep, Rabu 24 September 2025 | News Satu- Konflik migas kembali terjadi di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Warga Desa Sepanjang menuding PT MGA Utama Energi, salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), melanggar aturan hukum, karena dinilai abai terhadap kewajiban sosial, hingga tidak menyediakan oil boom sebagai perangkat penting penanggulangan tumpahan minyak.
Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid menegaskan PT MGA Utama Energi telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta PP Nomor 35 Tahun 2004. Kedua aturan tersebut jelas mengamanatkan agar perusahaan migas wajib melakukan sosialisasi dan pelibatan masyarakat sebelum memulai eksploitasi.
“Sosialisasi adalah kewajiban hukum. Jika perusahaan migas abai, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa berujung pada sanksi hingga pencabutan izin operasi,” tegas Salman, Rabu (24/9/2025).
Salman menambahkan, sosialisasi menjadi bagian krusial dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa keterlibatan masyarakat, dokumen tersebut dianggap cacat hukum. Tak hanya itu, Salman juga menyoroti absennya oil boom di lokasi operasi PT MGA Utama Energi. Padahal, alat itu sangat vital untuk mencegah penyebaran minyak di laut apabila terjadi kebocoran.
“Investigasi di lapangan menunjukkan oil boom diduga tidak ada. Ini ancaman serius bagi ekosistem laut,” tandasnya.
Masyarakat Desa Sepanjang kini mendesak SKK Migas segera turun tangan mengevaluasi dan mencabut izin PT MGA Utama Energi. Mereka kecewa karena kehadiran perusahaan dinilai tidak memberi manfaat nyata, justru menimbulkan keresahan.
“Kalau terus dibiarkan, konflik horizontal bisa pecah. Warga menuntut kejelasan, bukan janji kosong,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Mahmud, Humas PT MGA Utama Energi, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga dan sorotan publik tersebut. (Roni)
Comment