HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Disumenep Dibekuk Polisi

×

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Disumenep Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Miliki Ganja, Tiga Pemuda Disumenep Dibekuk Polisi
Miliki Ganja, Tiga Pemuda Disumenep Dibekuk Polisi

News Satu, Sumenep, Kamis 7 Februari 2019- Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembalo berhasil mengungkap kasus narloba. Kali ini polisi membekuk tiga pemuda karena memiliki ganja.

“Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kota Sumenep,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (7/2/2019).

Ketiga tersangka masing-masing bernama, Candra Pratama (19), warga Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Muhamad Yusuf Nur Albab (20), warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Jembarana Bali dan Yusuf Suri (20), warga Dusun Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango.

Dari tersangka Candra, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis anja berat kotor ± 0,76 gram, satu unit HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih dan dua lembar uang pecahan Rp. 50.000 sebagai bungkus narkotika.

“BB yang disita dari Muhamad Yusuf satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, sedangkan BB dari Yusuf Suri uang Rp. 50.000 hasil penjualan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Heri menuturkan, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019, akhirnya dilakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor akan melewati Jl. Raya Gapura untuk melakukan transaksi Narkotika.

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor pada saat terlapor bersama seorang temannya yang bernama Muhamad Yusuf dengan menemukan BB tersebut. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Yusuf Suri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal : 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Heri. (Nay)

Comment