News Satu, Sumenep, Rabu 27 Oktober 2021- Dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep yang akan berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2021, pemerintah Sumenep (Pemkab) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN berpakaian adat Keraton Sumenep yang diberlakukan dari tanggal 28-29 Oktober 2021.
Selain ASN berpakaian adat ini juga diberlakukan bagi pegawai instansi vertikal, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama kerja.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan, dalam rangka melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” tegasnya, Rabu (27/10/2021).
Pihaknya berharap, dalam peringatan hari jadi ke-752 kabupaten Sumenep ini, bisa menggelorakan kembali semangat juang para leluhur untuk membanguan daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya.
“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam keputusan itu, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
Sedangkan pemakai baju adat tersebut, tidak diberlakukan pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.
Sementara bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep.(Hodri)
Comment