HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

MPP Tutup, Disdukcapil Sumenep Siap Layani Masyarakat

×

MPP Tutup, Disdukcapil Sumenep Siap Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
MPP Tutup, Disdukcapil Sumenep Siap Layani Masyarakat
MPP Tutup, Disdukcapil Sumenep Siap Layani Masyarakat

News Satu, Sumenep, Kamis 02 April 2020- Dampak virus Corona atau Covid-19 yang semula bisa diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), namun saat ini pelayanan tersebut sedang tutup. Akan tetapi masyarakat tidak perlu khawatir yang akan mengurus layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa mengurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep Ach. Syahwan Effendy menuturkan, dalam sitauasi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan sebisa mungkin pelayanannya akan dilakukan dalam rangka mengurangi kontak banyak orang.

“Pelayanannya, melalui pembantu Register Desa (Redes) di masing-masing Desa, atau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ambunten, Ganding, Gayam dan Arjasa,” kata Syahwan Kadisdukcapil Sumenep, Kamis (2/4/2020).

Ia menambahkan, bagi kecamatan yang tidak masuk di UPT tersebut, pelayanannya bisa langsung melalui Disdukcapil. Sementara, permintaan layanan KTP saat ini ada penurunan, namun permintaan legalisir KTP guna persyaratan tertentu kian meningkat.

“Permohonan legalisir KTP tetap kami layani, sebab itu adalah kebutuhan mendesak,” tuturnya.

Syahwan menjelaskan, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil sudah diupayakan langkah seterialisasi, diantaranya harus cuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan, duduk dengan menjaga jarak, penyemprotan disenfektan baik secara mandiri atau melalui bantuan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga pembagian masker kesejumlah pemohon dan pegawai.

“Hal ini upaya kami dalam mengoptimalkan pelayanan,” timpalnya.

Saat ini, tambahnya, sebenarnya sudah ada aturan baru, yaitu Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan, yakni, KTP Elektronik yang sudah ditandatangani secara elektronik tak perlu legalisir lagi, dan untuk KTP manual tetap harus dilegalisir.

“Cuma pemahaman masyarakat akan hal tersebut masih minim,” pungkasnya. (Hasan)

Comment