HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Narkoba, Warga Saronggi Sumenep Ditangkap Polisi

×

Narkoba, Warga Saronggi Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba, Warga Saronggi Sumenep Ditangkap Polisi
Narkoba, Warga Saronggi Sumenep Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Selasa 8 Agustus 2017- Rahmadin (41) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap petugas satreskoba Polres setempat. Penangkapan terhadap Rahmadin ini, bermula saat petugas dari Satreskoba Polres Sumenep, melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang pada saat itu menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, pada tanggal 29 Maret 2016.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa orang tersangka, yakni Akhdiyat Yanuar Yogatama, Deni Hidayat,  Faisal dan Moh Farid. Sedangkan, Rahmadin, pada saat dilakukan penggrebekan berhasil lari.

“Pada saat itu satu tersangka berhasil lari dari penggrebekan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (8/8/2017).

Kemudian petugas langsung mengamankan para tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dalam hasil pemeriksaan para tersangka mengaku barang sabu-sabu serta alat hisapnya didapatkan dari Rahmadin. Mengetahui hal itu, petugas langsung mengejar tersangka (Rahmadin, red), namun tersangka sudah melarikan diri keluar kota.

“Infonya tersangka melarikan diri ke Tanggerang-Banten, kemudian kami langsung menetapkan tersangka Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Sambung Kasubag Humas Polres Sumenep, setelah dimasukkan dalam DPO selama satu tahun lebih, akhirnya tersangka (Rahmadin, red) kembali ke Sumenep. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (Rahmadin, red) di rumahnya.

“Kami langsung tangkap tersangka dirumahnya,” terang mantan Kapolsek Giligentin ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersnagka mengaku jika barang bukti (BB) berupa satu (1) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,43 gram, satu (1) buah Bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol kaca pada tutup botol terdapat dua lobang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, satu (1) buah botol plastik warna putih berisi Alkohol, dua (2)  buah korek api gas, dan (1) buah pipet terbuat dari kaca merupakan milik tersangka (Rahmadin, red).

“Didepan penyidik, tersangka mengaku semua barang bukti (BB) tersebut miliknya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka (Rahmadin, red) saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat Pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui untuk Akhdiyat Yanuar Yogatama, Deni Hidayat,  Faisal dan Moh Farid, sudah bisa menghirup udara bebas, setelah perkaranya mendapat vonis dari Hakim. (Ozi)

Comment