HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Nekat Konsumsi Sabu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

×

Nekat Konsumsi Sabu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Konsumsi Sabu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi
Nekat Konsumsi Sabu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

News Satu, Sumenep, Kamis 25 Juni 2020- Ditengah musim pandemi, penyalahgunaan narkotika masih marak dilakukan oleh masyarakat. Kali ini, HS (46) Dusun Tangere, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, diringkus  jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, lantaran ketahuan menyalahgunakan barang haram tersebut.

Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Lalu petugas petugas Polsek Batang batang melakukan penyelidikan terhadap tersangka di wilayah Desa  Batang batang laok, Kecamatan Batang batang.

“Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, dan ditemukan pelaku sedang duduk di warung/gubuk tersebut dan dilakukan penggeledahan,” ungkap AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (25/6/2020).

Widi melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pocket plastik klip kecil yakni 1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu dan 1 pocket plastik klip kecil sisa. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, HP merk NOKIA warna Hitam, dua buah potongan sedota berwarna merah kombinasi putih dan warna hijau kombinasi putih.

1 buah korek api warna hijau dan beberapa alat hisap seperti sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Setelah ditanyakan, tersangka  membenarkan dan mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka pada saat mengkonsumsi sabu. Dan tersangka selanjutnya diamankan oleh petugas,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasan)

Comment