HEADLINEHUKRIMMADURANARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Nyabu Di Kamar Kos, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

×

Nyabu Di Kamar Kos, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Nyabu Di Kamar Kos, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
Nyabu Di Kamar Kos, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Jumat 4 Agustus 2017- HY (32) warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polres setempat, saat asyik menghisap sabu-sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Jl. Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu 0,36 gram, lengkap dengan alat hisapnya.

Penangkapan tersnagka ini bermula dari informasi masyarakat, jika ada sebuah kamar kos yang kerap kali digunakan untuk menggelar pesta sabu-sabu. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan sebuah kamar yang tertutup atau terkunci.

Curiga dengan kamar tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dengan mengintip di sela-sela kamar dan ternyata didalam kamar tersebut HY sedang asyik menghisap sabu-sabu dengan menggunakan botol yang dipasangi dua sedotan.

“Melihat hal itu, petugas langsung mendobrak pintu kamar kos dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (4/8/2017).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,36 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari, satu (1) buah botol air mineral merk Cheers 600 ml dengan tutup botol terdapat dua lobang, satu (1) buah sedotan plastik.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu (1) buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai sendok sabu sabu, satu (1) buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai filter, satu (1) buah pipet terbuat dari kaca yang didalamnya ada sisa sabu sabu, dan satu (1) buah korek api gas yang berfungsi sebagai kompor sabu.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subside Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Roni)

Comment