HEADLINENEWSPILKADAPILKADA SUMENEPPOLITIKREGIONALSUMENEP

Pakar HTN, Target Tim Paslon 02 Mendiskualifikasi Fauzi-Eva Di Pilkada Sumenep Hanya Mimpi

×

Pakar HTN, Target Tim Paslon 02 Mendiskualifikasi Fauzi-Eva Di Pilkada Sumenep Hanya Mimpi

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dr. Syafi’
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dr. Syafi’

News Satu, Sumenep, Selasa 15 Desember 2020- Pilkada serentak 2020 masih menyisakan beberapa persoalan. Bahkan, tim kuasa hukum Fattah Jasin-KH. Ali Fikri paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor urut 02 melapor ke Bawaslu terkait dengan adanya dugaan Money Politik atau Politik Uang.

Tidak hanya itu saja, tim kuasa hukum Fattah Jasin-Ali Fikri menargetkan agar mendiskualifikasi pasangan Fauzi-Nyai Eva nomor urut 01.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dr. Syafi’ menilai target laporan tim kuasa hukum Fattah Jasin-Ali Fikri (02) untuk mendiskualifikasi pasangan Fauzi-Nyai Eva (01) saat melapor ke Bawaslu masih perlu dikaji ulang.

Menurutnya, target itu jauh panggang dari api. Sebab dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon bupati bisa didiskualifikasi bila pelanggaran yang mereka lakukan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

“Kalau target laporan itu adalah mendiskualifikasi paslon 01, saya pikir itu masih jauh banget. Sebab dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon itu bisa didiskualifikasi bila money politic dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Oleh karenanya, pembuktiannya sangat berat,” katanya kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

Syafi’ menjelaskan, salah satu ciri terstruktur adalah melibatkan penyelenggara dan aparatur negara. Sementara sistematis, pelanggaran itu dilakukan secara terencana dan terukur. Dan Masif, yakni dilakukan meliputi separuh dari seluruh wilayah pemilihan.

“Jika bukti laporan yang diajukan hanya berupa voice note WhatsApp seperti yang disampaikan di media, maka target diskualifikasi itu hanyalah mimpi,” jelas Syafi’

Sebelumnya, Senin 14 Desember 2020, Tim pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri (02) melaporkan pasangan Fauzi-Nyai Eva (01) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melalui kuasa hukumnya bahwa pasangan Fauzi-Nyai Eva melakukan pelanggaran.

Mereka mengajukan voice note dan screenshot WhatsApps sebagai bukti laporannya. Kepada awak media, mereka mewanti-wanti psangan Fauzi-Nyai Eva agar bersiap untuk didiskualifikasi. (Lim)

Comment