News Satu, Sumenep, Selasa 17 September 2019- Panitia Khusus (Pansu) membahas tata tertib (Tatib) anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, dari 12 pasal, 9 pasal telah selsai dibahas.
“Tinggal 3 Pasal dalam Tatib DPRD Sumenep yang masih harus dibahas,” kata kata Akis Jazuli, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Pansus akan segera menyelesaikan sisa dari pasal tersebut. Sebab, jika terlalu lama pembahasannya, maka akan mengganggu pada proses pembentukan Komisi.
“Pasti dalam waktu dekat akan segera diselesaikan,” tandasnya.
Menurut Politisi Partai Nasdem Sumenep, ada salah satu pasal yang sangat krusial, yakni mengenai jumlah anggota dan pendistribusian anggota fraksi di setiap Komisi. Dalam aturan Tatib yang baru ini jumlah Komisi maksimal berjumlah 14 orang dan minimal 10 anggota.
“Artinya tidak boleh satu fraksi itu lebih dari 15 orang,” ungkapnya.
Selain itu, setiap fraksi boleh menempatkan anggotanya sebanyak tiga orang. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan anggota dari fraksi tertentu di Komisi.
“Ini yang membedakan dengan tatib lama, kalau yang lama penempatan anggota menggunakan asas perimbangan dan pemerataan. Artinya tidak ada batasan bagi fraksi untuk menempatkan kadernya di komisi,” pungkasnya. (Nay)
Comment