News Satu, Sumenep, Jumat 21 Februari 2020- MF (37) warga Dusun Bajik, Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pedagang tembakau ini diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di samping rumahnya.
“Berawal dari Informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi barang haram, setelah dilakukan penyelidikan di TKP, akhirnya petugas mampu mengamankan tersangka,” ungkap AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jum’at (21/2/2020).
Saat di TKP, lanjut Widiarti, petugas menemukan satu paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,58 gram di dekat terlapor.
“Dan didalam rumahnya ditemukan satu paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,50 gram yang tak lain adalah milik tersangka,” bebernya.
Ia melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas adalah dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat 1,08 gram, satu plasltik klip kecil sebagai tempat menyimpan sabu sabu, Hp merk Evercroos, seperangkat alat hisap sabu, dan satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.
Selanjutnya tersangka berikut alat bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hasan)
Comment