News Satu, Sumenep, Kamis 4 November 2021- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) melakukan pembenahan pada sektor wisata. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke kota keris itu.
Pembenahan sektor wisata tersebut direalisasikan dengan diterapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep, Fatimatus Zuhra, menguraikan tugas pramuwisata umum, yang berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup di atas, memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten.
Disebutnya, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.
“Selain itu juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan DTW (Daya Tarik Wisata; red), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” terangnya.
Pihaknya juga mengurai isi Pasal 9 Perbup, tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta.
“Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya, Kamis (4/11/2021).
Dalam Pasal 10 Perbup itu, juga dijelaskan bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep.(Zalwi)
Comment