News Satu, Sumenep, Sabtu 16 Januari 2021- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi terhadap salah satu perusahaan untuk melakukan penambangan fosfat di 7 titik. Namun demikian, Pemerintah Daerah tidak memperhatikan ancaman atau dampak bagi masyarakat Sumenep.
Bahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan draft perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033 untuk diajukan ke DPRD Sumenep. Perubahan draft RTRW 2013-2033 ini, menimbulkan pertanyaan besar dari beberapa elemen masyarakat, apakah sudah dilakukan FGD kepada masyarakat atau tidak.
Menyikapi hal itu, K. A Dardiri Zubairi, Ketua aktivis lingkungan dari Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’poto (BATAN) mengatakan, sebelum draft tersebut dibuat, seharusnya Pemerintah Daerah melakukan FGD kepada masyarakat, bukan hanya Focus Group Discussion (FGD) ditingkat elite saja.
Baca : Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?
Sehingga, tidak terkesan perubahan RTRW Sumenep tersebut sebagai upaya melegalkan pertambangan fosfat di Wilayah Sumenep. Sebab, pengajuan draft RTRW bersamaan dengan masuknya salah satu perusahaan untuk melakukan pernambangan.
Bahkan, Wakil Ketua PCNU Sumenep ini, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belajar dari kasus habisnya pesisir pantai Sumenep, akibat alih fungsi lahan untuk tambak udang. Jika pertambangan fosfat dilegalkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa.
“Pemerintah daerah harus belajar dari kasus habisnya pesisir akibat alih fungsi lahan untuk tambak udang. Dampaknya sekarang sudah terasa, masih mau ditambah dengan memberi ruang bagi pengusaha tambang,” katanya, Sabtu (16/1/2021).
Comment