HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Pemkab Beri Rekom Perusahaan Tambang Fosfat, Ini Ancaman Bagi Masyarakat Sumenep

×

Pemkab Beri Rekom Perusahaan Tambang Fosfat, Ini Ancaman Bagi Masyarakat Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pemkab Beri Rekom Perusahaan Tambang Fosfat, Ini Ancaman Bagi Masyarakat Sumenep
Pemkab Beri Rekom Perusahaan Tambang Fosfat, Ini Ancaman Bagi Masyarakat Sumenep

Terkait soal tambang fosfat, menurutnya dimana-mana keberadaan tambang merusak bukan membangun. Ia mencontohkan Nauru, negara kaya yang jatuh miskin setelah fosfatnya ditambang. Karenanya, pihaknya meminta agar DPRD Sumenep menolak revisi Perda RTRW itu.

“Jadi tolong hentikan buat kebijakan berjangka pendek, merusak, dan bukan untuk kemaslahatan rakyat Sumenep,” tandasnya.

Kiai Dardiri menilai jika rencana revisi Perda RTRW dinilai tidak masuk akal, karena prosesnya tidak transparan. Tidak ada konsultasi publik dalam bentuk diskusi publik, seminar, debat terbuka di media yang memungkinkan publik bisa memberikan aspirasinya seluas-luasnya.

Baca : Keluarkan Rekomendasi, DPRD Sumenep Minta Pemkab Perhatikan Dampak Penambangan Fosfat

“Kalau pun ada yang saya dengar Bappeda cuma bikin FGD (Focus Group Discussion) tapi drafnya sudah ada, waktunya terbatas, alur FGD diarahkan untuk menyetujui,” terangnya.

Oleh karena itu, pihkanya meminta agar Perda RTRW memberi kemaslahatan bagi rakyat Sumenep. Perda tersebut harus dibuat atas dasar kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang, bukan hanya jangka pendek dan untuk kebutuhan segelintir orang, kelompok, atau pengusaha.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika revisi Perda RTRW dilakukan untuk memuluskan legalisasi pertambangan fosfat, tentunya akan menguntungkan pengusaha dan penguasa.

“Ini sekali lagi bukti bahwa seringkali ada hubungan yang saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha. Agar penambangan fosfat yang merusak itu (seolah olah) legal maka langkah awal dibuatlah perda RTRW yang mengakomodasi kepentingan pengusaha,” tukasnya.

Comment