News Satu, Sumenep, Rabu 2 Februari 2022- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera mengisi 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat masih kosong. Ke 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Untuk pendaftaran bisa dikirim secara online dan formatnya bisa di download di website kami, atau bisa langsung mendatangi sekretariat seleksi” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, S.Sos, M.Si, Rabu (2/2/2022).
lanjut Abdul Majid, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk mengelar seleksi terbuka. Pendaftaran atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akan dibuka mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pansel pada tanggal 1 Februari 2022 nomor, 03/PANSEL.JPTP-51,fi11V2022.
“Pendaftaran bisa dikirim secara online dan format lampiran bisa diunduh melalui website https://www.bkpsdm.sumenepkab.go.id,” tandasnya.
Seleksi Pengumuman Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manaiemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan lnstansi
Pemerintah; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia tanggal 29 Oktober 2014 Nomor :82].22/592215J tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang penegasan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan aparatur sipil negara pasca pemilihan kepala daerah
serentak Tahun 2020, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 11 Januari 2022, nomor : B-130/KASN/1/2022 Hal : Rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Hodri/**)
Comment