News Satu, Sumenep, Selasa 18 Januari 2022- Baru-baru ini, terdapat sebuah kabar miring perihal proses pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Pemkab Sumenep diberitakan melakukan kebijakan ugal-ugalan dalam pembentuk DPKS.
Namun, Pemkab Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Wathan, memastikan bahwa pembentukan DPKS tersebut bukan merupakan kebijakan ugal-ugalan.
Kebijakan Bupati Sumenep yang diduga ugal-ugalan, dalam berita tersebut, salah satunya faktornya karena dasar hukum yang digunakan Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menanggapi hal itu, Wathan, menegaskan bahwa, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP No. 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.
Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh Lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.
“Lembaga mandiri yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Ia menambahkan, bahwa dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan.
“Sedangkan Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka itu justru akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” tegasnya.(Hodri)