Perbandingan Dua Kasus Air Keras, Standar Hukum Indonesia Dipertanyakan

Sumenep, Kamis 19 Maret 2026 | News Satu- Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan publik setelah aparat bergerak cepat mengungkap pelaku. Dalam waktu enam hari sejak peristiwa 12 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit sebagai terduga pelaku, disertai penahanan dan proses hukum terbuka.

Pengamat Kebijakan Publik Fauzi AS menilai langkah tersebut mencerminkan pola penegakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan.

“Prosesnya tidak berlarut-larut dan institusi juga terbuka menyampaikan bahwa pelaku berasal dari internalnya,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Fauzi menegaskan, sikap tersebut menjadi indikator bahwa penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh kedekatan institusional.

Namun, Fauzi menyoroti perbedaan mencolok dalam penanganan kasus serupa yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Dalam kasus tersebut, pelaku baru diumumkan hampir tiga tahun kemudian, tepatnya Desember 2019.

Perbedaan durasi penanganan ini memicu perbandingan di ruang publik, terutama terkait aspek kecepatan, transparansi, dan kedalaman pengungkapan kasus. Menurutnya, dalam kasus Novel, meskipun pelaku lapangan telah diproses, sejumlah pertanyaan krusial dinilai belum terjawab. Di antaranya terkait kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan tersebut.

“Serangan terhadap Novel saat itu dinilai memiliki pola yang terencana, bukan tindakan spontan. Hal ini memperkuat dugaan adanya peran lebih luas yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap,” tandasnya.

Selain itu, proses penanganan perkara tersebut juga diwarnai berbagai dinamika, termasuk isu terkait barang bukti serta lambatnya perkembangan penyidikan. Fauzi menekankan, perbandingan dua kasus ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan institusi, melainkan sebagai refleksi terhadap standar penegakan hukum dalam menangani kejahatan serius.

Kasus Andrie Yunus menunjukkan bahwa kecepatan dan keterbukaan dapat dilakukan sejak awal proses hukum. Sementara kasus Novel Baswedan menjadi pengingat bahwa lambatnya penanganan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.

“Waktu dalam penanganan perkara bukan sekadar teknis, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegasnya.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus mampu mengungkap fakta secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, guna memastikan keadilan yang utuh dan berkelanjutan. (Robet)