Menurutnya, semua honorium petugas Posko PAM Covid-19 tersebut telah diproses.
“Semua yang dibutuhkan akan diproses, dan ini tentu membutuhkan dari beberapa pihak, termasuk Puskemas,” ucapnya.
Ia membantah tarhadap adanya pernyataan masih terkendala administrasi untuk mencairkan honorium para petugas Posko PAM Covid-19 itu.
“Tidak ada kendala administrasi, kan harus dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dari SPJ itu nanti akan dilakukan pencairan. Nggak ada kendala administrasi, saya nggak pernah mengatakan seperti itu,” dalihnya.
Malah ia mengaku, bahwa pihaknya telah mendorong para Puskesmas untuk sesegara mungkin menyelesaikan SPJ tersebut.
“Puskesmas itu kami dorong untuk segera menyelesaikan SPJ, agar bisa dilakukan pencairan lanjutan. Jadi kita ingin cepat,” tuturnya.
Terkait kisaran nominal upah bagi para petugas Posko PAM Covid-19, Agus menerangkan bahwa, ia telah mengikuti standart pembayaran. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci standart honorium tersebut.
“Kalau mengikuti standart yang ada kita tidak bisa keluar dari itu. Kalau standartnya memang seperti itu. Kita mengikuti aturan yang ada,” jelas dia.
Comment