Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

Kira-kira perusahaan apa yang telah mendapatkan rekomendasi dan ijin untuk melakukan penambangan fosfat di Sumenep. Yayak mengaku dirinya tidak ingat perusahaan apa yang telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Pusat dan rekomendasi untuk melakukan penambangan fosfat.

“Saya tidak ingat, nanti saya lihat catatan dulu,” dalihnya.

Mantan Kepala Diskominfo Sumenep ini juga mengakui, Kabupaten Sumenep kaya dengan Fosfat. Bahkan, ada sekitar 15 Kecamatan memiliki kandungan fosfat, dan rencananya juga akan dimasukkan dalam perubahan RTRW 2013-2033.

“Sumenep itu kaya mas, bahkan ada 15 Kecamatan itu ditutupi dengan fosfat,” ucapnya.

Bahkan, pada tahun 2020 Pemkab Sumenep telah mengajukan ke DPRD Sumenep untuk melakukan perubahan RTRW 2013-2033.

“Kita telah ajukan pada tahun 2020, tapi pada tahun 2021 kami kembali mengajukan perubahan RTRW 2013-2033,” pungkasnya. (Roni)

Komentar