Sementara, Kiai Dardiri dalam paparannya menyebut tentang pentingnya mempertahankan pembebasan lahan. Kata dia, investor mempunyai senjata modal dan penguasa bersenjata kebijakan. Sedangkan, rakyat tidak berbekal senjata satupun, kecuali jumlah yang banyak dan menolak upaya pengrusakan ini.
“Intinya kami sebagai rakyat jangan sampai ada indikasi kasus hukum. Salah satu kepala desa di Sumenep itu dituntut, tapi bukan alasan untuk kami berhenti berjuang,” paparnya.
Baca : Keluarkan Rekomendasi, DPRD Sumenep Minta Pemkab Perhatikan Dampak Penambangan Fosfat
Sementara Irwan Hayat, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumenep, yang juga dijadikan pemateri dalam kegiatan itu menegaskan setiap kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat bagi publik, sehingga tidak terjadi ketimpangan apa pun di masyarakat. Ia berjanji akan terus menyuarakan di parlemen semua keinginan keinginan masyarakat.
Terkait revisi Perda RTRW yang dijadikan rujukan dari kegiatan tambang tersebut, ia mengaku belum menerima drafnya. Menurutnya, Perda RTRW itu merupakan Perda khusus, sehingga naskah akademik draf tersebut harus menunggu persetujuan dari Menteri PUPR. Informasi yang ia dapatkan, persetujuan tersebut masih belum turun. Ia berharap akan ada konsultasi publik sebelum pembahasan revisi Perda tersebut digelar.
Baca : Pemkab Beri Rekom Perusahaan Tambang Fosfat, Ini Ancaman Bagi Masyarakat Sumenep
“Itu harus dikaji secara mendalam, tidak hanya soal kepentingan industri. Faktor sosial, faktor alam dan dampak lainnya itu harus dikaji secara utuh,” pungkasnya.
Seminar tersebut secara khusus membahas tentang tambang fosfat dengan tema ‘Tambang Fosfat, Ancaman Kerusakan Alam di Kecamatan Pragaan. Sebagai pembicara, Kiai Dardiri aktivis lingkungan dan Irwan Hayat selaku legislator dari dapil 3 DPRD Sumenep sekaligus pengendali kebijakan wacana revisi RTRW. (Roni)
Comment