News Satu, Sumenep, Kamis 24 Januari 2019- Polemik pengangkatan Direksi baru PT Sumekar, yakni yakni Direktur Utama dijabat oleh Moh. Syafii, dan Direktur Pelaksana dijabat oleh Ahmad Zainal Arifin, terus menuai protes dari sejumlah kalangan. Sebab, dalam pengangkatan kedua Direktur tersebut dinilai ada kejanggalan, karena keduanya adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), yakni Moh. Syafi’i mantan Ketua PAC dan Ahmad Zainal Arifin yang saat ini masih tercatat sebagai Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Bahkan, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam juga angkat bicara. Menurut Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang harus dipertanyakan terlebih dahulu independesi dari Panitia Seleksinya (Pansel), kenapa pada saat seleksi bisa diloloskan ???, padahal sudah tahu salah satu calon Direktur tersebut tercatat dalam DCT Pileg 2019.
“Sudah tahu masuk DCT, kok masih bisa diloloskan dalam seleksi tersebut?, lalau kenapa Bupati juga memilihnya, melantik orang itu,” ujar Nurus Salam, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (24/1/2019).
Lanjut Oyok, panggilan akrab dari Nurus Salam ini, dalam seleksi Direksi baru PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, seharusnya Panitia Seleksi (Pansel) harus tahu dan paham PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pansel harus memahami dan mempelajari pengertian DCT. DCT itu tidak dapat berubah kembali meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” tandasnya.
Sementara, seperti diberitakan, Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim terkesan membela kadernya yang kini duduk di jabatan Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT Sumekar. Bahkan, mantan Ketua DPRD Sumenep tersebut, menegaskan jika kedua kadernya baik Moh. Syafii maupun Ahma Zainal Arifin sudah mengundurkan diri, yakni untuk Moh. Syafii sudah tidak menjabat sebagai Ketua PAC, dan Ahmad Zainal sudah mengundurkan diri dari Caleg Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Keduanya bukan pengurus PKB, dan Ahmad Zainal Arifin juga sudah mengundurkan diri dari pencalegan,” katanya dengan tegas.
Namun demikian, saat disinggung persoalan masih tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, KH. Imam Hasyim kembali menegaskan, jika pengunduran diri Ahmad Zainal Arifin itu, dilakukan setelah penetapan DCT.
“Jadi memang tidak bisa dihapus dalam DCT, karena pengunduran dirinya setelah penetapan DCT,” pungkasnya. (Roni)
Comment