News Satu, Sumenep, Selasa 29 Desember 2020- Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat jumlah kasus tindak pidana Narkotika di tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, hingga saat ini petugas belum berhasil mengamankan bandar narkoba.
“Di tahun 2020 ada 106 kasus dan tersangka sebanyak 164 kasus, sedangkan dibanding tahun 2019 hanya 93 kasus, jadi naik kasus yang diungkap ada 13 kasus, kemudian jumlah tersangkanya sebanyak 129 kasus,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, jumlah barang bukti sangat signifikan perbedaannya, di tahun 2019 mencapai sebanyak 140 gram sedangkan di tahun 2020 naik sampai 429,42 gram, berikut Pil Inex sebanyak 10 butir dan uang uang tunai Rp. 37.631 juta.
“Rata -rata usia tersangka yang berumur 15 – 19 ada 10 orang, umur 20 – 24 ada 23 orang dana umur 25 – 64 sebanyak 131 orang,” urainya.
Pihaknya merinci, status tersangka diantaranya Pelajar 13 orang, Wiraswasta 101 orang , Petani 24 orang , Pengangguran 10 orang, PNS 3 orang, Honorer 1 orang, IRT 3 orang, Nelayan 7 orang dan Perawat 2 orang.
“Sementara pendidikan tersangka yang tidak sekolah 3 orang, SD atau MI 60 orang, SMP atau MTS 45 orang, SMA atau MA 50 orang dan Perguruan tinggi 6 orang,” lengkapnya.
Namun dari total 164 orang tersangka Polres Sumenep hanya berhasil menangkap Pengedar 37 orang, Kurir 52 orang dan Pemakai 75 orang sementara Bandar nihil. Sehingga seharusnya ada langkah preventif dari pihak terkait, sebagai langkah menekan peredaran kasus tersebut. (Hanif)
Comment