HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

Polres Sumenep Buka Segel Cafe Apoeng Ketha?

×

Polres Sumenep Buka Segel Cafe Apoeng Ketha?

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Buka Segel Cafe Apoeng Ketha?
Polres Sumenep Buka Segel Cafe Apoeng Ketha?

News Satu, Sumenep, Minggu 17 Januari 2021- Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah membuka garis polisi (Police line) yang dipasang di cafe Apoeng Ketha pada hari Sabtu (16/1/2021).

Namun, kebijakan tersebut menuai tanda tanya, pasalnya, tempat Kafe tersebut sebelumnya sudah ditutup dan sudah diberi garis polisi (Police line), disebabkan oleh maraknya penyalahgunaan minuman keras (Keras) dan pesta narkoba. Sekaligus juga sempat terjadi tindak pidana pembukaan terhadap garis polisi yang dipasang di cafe tersebut.

“Kami dari Polres, membuka kembali Police line yang kemaren kita tutup, terkait dengan permohonan untuk pembukaan dan pemugaran menjadi ke izin awal, jadi resto dan para wisatawan sungai,” jelas Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, landasan dibukanya kembali tempat tersebut karena ada surat permohonan yang sudah disetujui oleh Kapolres sumenep. Kata dia, yang penting tempat di ini dipugar terlebih dahulu tidak ada room – room dan untuk rumah makan. sedangkan pengelolanya pada saat ini sudah dialihkan kepada Warid yang sebelumnya dikelola oleh Hamsuri kemudian digadaikan.

“Sesuai surat izin itu adalah rumah makan, sebelumnya harus dibuka semuanya tidak ada tempat -tempat yang tersembunyi lagi, jadi harus bisa diliat banyak orang,” terangnya.

Sementara untuk kasus yang sebelumnya, menurut Robi, masih dalam proses lidik oleh polsek kecamatan saronggi dan sampai saat masih belum ada saksi yang ditemukan. sedangkan pengelolanya pada saat ini sudah dialihkan kepada Warid yang seblumnya dikelola oleh Hamsuri kemudian digadaikan.

“Untuk kasus itu sampai saat ini masih proses lidik, siapa yang membuka masih belum ditemukan, diindikasi para pengunjung dari luar, jadi saksi belum ada,” tandasnya.

Disisi lain, Muhammad siddiq kuasa hukum dari pengelola Apoeng menyampaikan, sesuai dengan permohonan tempat ini direnovasi dari Apoeng ketha menjadi Resto Apoeng dengan beberapa syarat – syarat.

“Alhamdulillah disetujui oleh Kapolres, tapi dengan syarat ada semacam surat perjanjian yang dibuat bersama insyaallah hari senin, jadi apabila dilanggar dari perjanjian surat tersebut maka akan ditutup,” Pungkasnya. (Hanif)

Comment