HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

×

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

News Satu, Sumenep, Rabu 15 Maret 2023- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundukan pupuk bersubsidi. Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian petugas dari Satresmob Polres Suamenep, langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap 2 truk yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, penggagalan aksi kejahatan itu terjadi pada hari Rabu (8/3/2023), sekitar pukul 20.30 Wib oleh Anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep.

“Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Lanjut Kapolres Sumenep, pelaku  penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang sebagai sopir truk. IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Kecamatan Bluto Sumenep, yang saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi.

“Barang bukti pupuk sebanyak 2 truk, dengan rincian pupuk Urea 240 karung dan Phonska 120 karung. Saat ini  2 sopir kami amankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku W pemilik barang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” urainya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang  adanya truk yang sedang melaksanakan muat barang pupuk bersubsidi, di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

“Kami terus mengembangkan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (Roni)

Comment