HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Praktisi Hukum Di Sumenep, Pasal Zonasi Penambangan Fosfat Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 Harus Dihapus

×

Praktisi Hukum Di Sumenep, Pasal Zonasi Penambangan Fosfat Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 Harus Dihapus

Sebarkan artikel ini

News Satu, Sumenep, Rabu 27 Januari 2021- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana akan melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033. Namun hal ini menuai kontroversial dari berbagai kalangan, karena dianggap Pemkab terlalu tergesa – gesa dalam mengambil kebijakan.

Salah satu contoh seperti yang terdapat di Peraturan daerah (Perda) Sumenep Nomer 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, pada pasal 33 tentang kawasan lindung geologi, bersebrangan dengan pasal 40 tentang kawasan peruntukan pertambangan, artinya bisa dapat dinilai bahwa ini sudah cacat hukum.

Pada pasal 33 ayat 1 disebutkan Kawasan lindung geologi meliputi, kawasan cagar alam geologi dan

kawasan imbuhan air tanah. Pada ayat Kawasan cagar alam geologi, berupa kawasan lindung karst, meliputi 3 zona : Zona karst kelas 1, di daerah bukit terletak di Kecamatan Batuputih, di deretan perbukitan terletak di Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-guluk.

Baca : Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

Zona karst kelas 2 meliputi : Desa Pragaan Laok terletak di Kecamatan Pragaan, Pulau Poteran terletak di bagian barat Kecamatan Talango dan daerah pantai utara terletak di Kecamatan Batu putih. Zona karst kelas 3 meliputi, Kecamatan Pragaan, Kecamatan Bluto, Kecamatan Guluk-guluk, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Ambuntendan Kecamatan Dasuk.

Pada Arahan pengelolaan kawasan karst lindung dalam aturan disebutkan,  tidak diizinkan untuk alih fungsi lahan serta mutlak tidak boleh dieksploitasi, percepatan reboisasi lahan yang rusak agar sifat peresapan nya bisa berfungsi kembali dan

peningkatan pengawasan pengendalian untuk menjaga agar fungsi kawasan karst lindung tidak berubah.

Comment