HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Praktisi Hukum Di Sumenep, Pasal Zonasi Penambangan Fosfat Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 Harus Dihapus

×

Praktisi Hukum Di Sumenep, Pasal Zonasi Penambangan Fosfat Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 Harus Dihapus

Sebarkan artikel ini

Kemudian dalam aturan itu disebutkan juga, tentang arahan pengelolaan kawasan imbuhan air tanah yakni, pemertahanan kemampuan imbuhan air tanah, pelarangan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air dan

pembatasan penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara Pada pasal 40 disebutkan tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan meliputi Pertambangan mineral berupa pertambangan non logam dan batuan, yakni pertambangan Fosfat yang direncanakan terletak di Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Ganding, Kecamatan Manding, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Guluk-guluk dan Kecamatan Gapura, Kecamatan Bluto, dan Kecamatan Arjasa.

Baca : Keluarkan Rekomendasi, DPRD Sumenep Minta Pemkab Perhatikan Dampak Penambangan Fosfat

Sekaligus dalam review RTRW 2013-2033 yang ajukan oleh pihak Bappeda Sumenep saat ini, ditambah 9 kecamatan lagi. Padahal pemerintah Indonesia juga secara tegas, mengatur bentang alam karst, termasuk kawasan lindung nasional karena dalam kawasan itu memiliki keunikan bentang alam. Hal ini berdasarkan pada Pasal 52, 53, dan 60 PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Praktisi Hukum sekaligus Dosen di salah satu perguruan tinggi di Malang, Naghfir, ketika sudah diketahui ada kawasan yang dilarang secara Undang-undang dari subtansi RTRW 2013-2033 yang direncanakan oleh Bappeda Sumenep, maka seharusnya pemerintah daerah tidak boleh menabrak aturan tersebut.

Comment