“Pemerintah juga harus melihat jika sudah termasuk kawasan lindung jang ditabrak lagi, walaupun dalam tinjauannya di titik tersebut, terdapat kandungan Fosfat, ini menurut saya sudah jelas melanggar peraturan perundang – undangan, mengacu pada UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” terangnya, Rabu (27/1/2021).
Persoalannya nanti, kata Pria asli kelahiran Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep ini menyampaikan, kalau itu tetap dilakukan, pasti akan ada gejolak terutama dari praktisi -praktisi hukum, walaupun ada yang dirugikan nanti di lapangan, baik itu secara demonstrasi ataupun yang lainnya.
“Yang jelas bagi pelaksana pertambangan jika sudah melanggar aturan yang tertera, nanti itu bisa jadi dikenakan sanksi pidana, yakni pidana korporasi dan sangsi administrasi, yakni perusahaannya itu bisa dibekukan,” tegasnya.
Menurut pria yang saat ini menjadi salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di sumenep, seharusnya pemerintah tidak tergesa – gesa berkaitan dengan review RTRW 2013-2033 ini, harus difikirkan sekaligus ditinjau kembali secara mateng – mateng terhadap dampak lingkungan jangka panjang.
Baca : Keluarkan Rekomendasi Penambangan Fosfat, Kiai Pajung Batuputih Sumenep Ingatkan Pemkab
“Jangan sampai terkesan ada perselingkuhan antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tersebut, karena ini semata-mata hanya kepentingan untuk rakyat,” tandasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melegalkan beberapa pertambangan yang termasuk kekayaan alam khususnya di wilayah kabupaten berlambang kuda terbang ini, agar susuai dengan aturan yang ada sehingga tidak mencemarkan terhadap lingkungan.
“Ini sebuah gebrakan baru, agar melegalkan pertambangan Fosfat ini, yang harus sesuai dengan amanat Undang – undang Dasar 1945, tentang Bumi air dan seisinya adalah hak untuk kemaslahatan ummat dan rakyat,” pungkasnya. (Hanif)
Comment