News Satu, Sumenep, Selasa 15 Desember 2020– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merazia puluhan warga tidak memakai masker saat hendak melintasi kota setempat, Selasa (15/12/2020.
Hal itu sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020. Di mana dalam Inpres dan Perbup tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Satpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito mengatakan, Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didominasi oleh anak muda tersebut yakni membaca surat-surat pendek sembari berdiri di pinggir jalan sebelah barat Taman Adipura Sumenep.
“Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Sumenep,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 44 orang yang terkena razia, sanksi sosial diantaranya push up, membaca surat-surat pendek, membaca doa serta membaca surat Yasin.
“Sanksi yang kami berikan kepada pelanggar yakni membaca surat Al-Ikhlas, Al-Fatiha, Yasin dan sanksi sosial lainnya,” uraiannya.
Mantan Camat Batu Putih tersebut menghimbau, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker yang sudah cukup tinggi jangan sampai pudar.
“Terbukti pelanggaran tiap hari menurun, semoga Covid-19 segara berakhir,” pungkasnya. (Hanif)
Comment