HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Rakyat Kangean Sumenep Menggugat! PT KEI Dituding Merusak Laut, Mengkhianati Hukum, Dan Menyisakan Derita

×

Rakyat Kangean Sumenep Menggugat! PT KEI Dituding Merusak Laut, Mengkhianati Hukum, Dan Menyisakan Derita

Sebarkan artikel ini
Rakyat Kangean Sumenep Menggugat! PT KEI Dituding Merusak Laut, Mengkhianati Hukum, Dan Menyisakan Derita
Rakyat Kangean Sumenep Menggugat! PT KEI Dituding Merusak Laut, Mengkhianati Hukum, Dan Menyisakan Derita

Sumenep, News Satu, Rabu 25 Juni 2025- Rencana eksplorasi migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah barat Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak hanya memantik penolakan, tapi juga membuka luka lama, yakni eksploitasi yang meninggalkan kehancuran, bukan kesejahteraan.

Alih-alih membawa harapan, PT KEI dituding telah mengulang pola kolonialisme baru dengan mengeruk sumber daya alam tanpa memberi imbal balik berarti bagi masyarakat lokal. Aktivis dan warga Kangean menilai, yang ditinggalkan bukan kemajuan, melainkan ekosistem rusak, laut tercemar, dan masa depan yang terancam.

Hasan Basri, aktivis Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB), menegaskan bahwa KEI melakukan survei seismik 3D dengan cara yang cacat prosedur. Sosialisasi dinilai sekadar formalitas, tanpa melibatkan rakyat secara utuh.

“Mereka hanya mengundang segelintir orang yang dianggap ‘perwakilan’, padahal nasib satu pulau sedang dipertaruhkan! Ini penghinaan terhadap asas partisipasi masyarakat,” tegas Hasan, Rabu (25/6/2025).

Ia bahkan menyebut, KEI sengaja menyembunyikan potensi dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut dan terganggunya mata pencaharian nelayan.

“Ini bukan sekadar eksplorasi, ini pembunuhan perlahan terhadap kehidupan pesisir,” tegasnya.

Tak hanya secara moral, aktivitas KEI juga dianggap ilegal. FKKB menuding KEI telah melanggar Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Ini bukan semata soal hukum, ini soal keadilan ekologis! Negara harus hadir membela rakyat, bukan jadi pelayan korporasi,” ujar Hasan lantang.

Rakyat Kangean kini bergerak. Mereka menuntut:

Penghentian total aktivitas survei seismik dan eksplorasi.
Audit menyeluruh terhadap operasional KEI oleh KLHK dan Kementerian ESDM.
Pencabutan seluruh izin eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Kangean Barat.
Instruksi resmi dari Bupati Sumenep untuk melarang eksplorasi migas di Pulau Kangean.

Tak cukup itu, mereka juga mendesak DPR RI, DPRD, hingga Pemkab Sumenep untuk menyatakan sikap resmi membela masyarakat pesisir dan pulau kecil, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Hasan Basri menyebut, eksplorasi migas yang dijalankan KEI adalah bentuk pembangunan yang justru menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya sendiri.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi jika investasi merusak laut, menghancurkan lingkungan, dan membungkam suara rakyat, maka itu penjajahan,” ucapnya dengan nada keras.

Gerakan masyarakat Kangean bukan gerakan sporadis. Mereka kini membangun jaringan solidaritas dengan lembaga lingkungan hidup, akademisi, hingga elemen masyarakat sipil di berbagai daerah.

“Kangean bukan ladang untuk dikeruk sesuka hati. Ini rumah kami. Ini masa depan anak-anak kami. Dan kami tidak akan diam,” pungkas Hasan Basri. (Roni)

Comment